SOSIALISASI STANDAR PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERBASIS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DOI:
https://doi.org/10.61912/japmis.v3i1.421Kata Kunci:
BLUD, RSUD, Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemeriksaan Laporan Keuangan, AkuntabilitasAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman staf keuangan dan akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lapalaloi Kabupaten Maros tentang standar pemeriksaan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kegiatan dilaksanakan melalui metode sosialisasi dengan pendekatan ceramah terstruktur, diskusi interaktif, dan pembahasan studi kasus pada bulan Januari 2026. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan, tercermin dari kenaikan rata-rata skor pre-test ke post-test sebesar 47,7%. Peningkatan tertinggi terjadi pada aspek mekanisme pemeriksaan laporan keuangan BLUD (52,1%) dan prosedur persiapan audit eksternal (51,2%). Dari sesi diskusi juga teridentifikasi tiga permasalahan teknis utama yang dihadapi staf, yaitu pengakuan aset tetap, penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), dan standardisasi dokumentasi audit. Kegiatan ini berkontribusi pada penguatan kapasitas kelembagaan RSUD Lapalaloi dalam mempersiapkan laporan keuangan yang akuntabel dan siap audit sesuai ketentuan PPK-BLUD.
Referensi
Bastian, I. (2010). Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar (Edisi Ketiga). Erlangga.
Halim, A., & Kusufi, M. S. (2014). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah (Edisi Keempat). Salemba Empat.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2010). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mahmudi. (2019). Manajemen Kinerja Sektor Publik (Edisi Ketiga). UPP STIM YKPN.
Nordiawan, D., & Hertianti, A. (2010). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Kedua). Salemba Empat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.






