IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN JUDI ONLINE APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH V MAKASSAR

Penulis

  • Arfah Arfah Program Magister Manajemen Fakultas Pascasarjana Universitas Fajar Makassar
  • Muliyadi Hamid Program Magister Manajemen Fakultas Pascasarjana Universitas Fajar Makassar
  • Andi Nur Insan Universitas Fajar Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61912/jeinsa.v4i1.203

Kata Kunci:

Disiplin Pegawai, Mencerminkan Kinerja Individu Pegawai

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pencegahan judi online di kalangan aparatur sipil negara di Kantor Otoritas Bandar udara wilayah V Makassar, dan untuk mengetahui bagaimana respons organisasi dan individu aparatur sipil negara di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif ini metode penelitian yang berfokus pada pemahaman mendalam tentang fenomena social, pengalaman, prilaku atau persepsi individu atau kelompok di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Sampel penelitian diambil dengan teknik purposive sampling dan diperoleh sampel sebanyak 7 narasumber melalui wawancara yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya.  Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) gaya kepemimpinan transformasional berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. (2) Budaya organisasi tidak berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai secara parsial terhadap kinerja pegawai Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. (3) Secara simultan, gaya kepemimpinan transformasional dan budaya organisasi berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar

Referensi

A ASRIADI · 2021 · Dirujuk 25 kali Jika tinjau lebih mendalam mengenai perilaku kecanduan judi online, kita dapat menggunakan landasan atau pendekatan behaviour untuk menganalisis perilaku.

A Laras · 2024 · Dirujuk 53 kali Penelitian ini juga mengevaluasi kebijakan dan penegakan hukum yang ada, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kecanduan judi online.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). SAGE Publications. https://us.sagepub.com/en-us/nam/qualitative-inquiry-and-research-design/book246896

D noto Kusumo · 2023 · Dirujuk 32 kali — Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu mempertaruhkan sejumlah uang di mana pihak yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan.

Ghiffari, A. M., Jaolis, E. V., Ahmad, H., & Rakhmawati, N. A. ( 2024). Pengaruh Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah terkait Kasus Komdigi dalam Perlindungan Situs Judi Online: Studi Kasus pada Mahasiswa Sistem Informasi ITS

ISMAIL, Fauzan, et al. (2025). Peran Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Judi Online Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI. Bachelor's Thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal Independent

Kementerian PANRB. (2024). Pemerintah Proses Pemecatan ASN yang Terlibat Judi Online. https://www.menpan.go.id

Kominfo. (2023). Kementerian Komunikasi dan Informatika Blokir Lebih dari 800.000 Situs Judi Online. https://www.kominfo.go.id

Mustaqilla, S., Sarah, S., Salsabila, E. Z., & Fadhilla, A. (2023). Analisis Maraknya Warga Miskin yang Kecanduan Judi Online di Indonesia. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah.

Nugroho, S. (2022). Pengawasan Internal dalam Pencegahan Penyalahgunaan Internet oleh ASN. Jurnal Administrasi Negara.

Nurhalimah, L. & Siregar, D. (2023). Efektivitas Surat Edaran Disiplin ASN dalam Era Digital. Jurnal Reformasi Birokrasi.

Paramartha, P. P. R., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Sanksi Pidana terhadap Para Pemasang dan Promosi Iklan Bermuatan Konten Judi Online. Jurnal Preferensi Hukum.

Paramartha, P. P. R., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Sanksi Pidana terhadap Para Pemasang dan Promosi Iklan Bermuatan Konten Judi Online. Jurnal Preferensi Hukum.

PPATK. (2023). Laporan Tahunan 2023: Analisis Transaksi Keuangan Ilegal. https://www.ppatk.go.id

Putri, R .A. (2023). Perilaku Judi Online pada Kalangan ASN di Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Sosial dan Pemerintahan.

Rafiqah, L., & Rasyid, H. (2023). The Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan.

SH Bakhtiar · 2024 · Dirujuk 45 kali — Pelarangan perjudian telah diatur dalam KUHP Pasal 303 dan untuk perjudian online telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online.

Sulistyo, H., & Ardjayeng, L. (2018). Tinjauan yuridis tentang perjudian online ditinjau dari undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2).

Wibowo, A. (2023). Persepsi Pimpinan terhadap Ancaman Judi Online bagi ASN. Jurnal Kepemimpinan dan Etika Publik.

Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). SAGE Publications. https://us.sagepub.com/en-us/nam/case-study-research-and-applications/book250150

Yuliani, M. (2022). Pemanfaatan Teknologi Pengawas Internet di Lingkungan Pemerintahan. Jurnal Teknologi dan Kebijakan Publik.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-30

Cara Mengutip

Arfah, A., Hamid, M. ., & Insan, A. N. . (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN JUDI ONLINE APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH V MAKASSAR. Jurnal Ekonomi Ichsan Sidenreng Rappang, 4(1), 459–475. https://doi.org/10.61912/jeinsa.v4i1.203

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.