TINGKAT TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DI DESA KEBO KECAMATAN LILIRILAU KABUPATEN SOPPENG
DOI:
https://doi.org/10.61912/jeinsa.v4i2.312Kata Kunci:
Transparansi, Pengelolaan, Keuangan Dana DesaAbstrak
Penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini, bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di Desa Kebo Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, meliputi transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa (ADD). Hasil penelitian penunjukkan bahwa komitmen pemerintah desa untuk menjalankan tata kelola yang akuntabel dan sesuai regulasi. Penerapan transparansi tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memperkuat efektivitas proses perencanaan keuangan yang responsif terhadap kebutuhan desa. Pemerintah Desa Kebo telah mematuhi peraturan perundang-undangan saat melakukan pelaporan pertanggungjawaban. Kepatuhan terhadap regulasi menunjukkan bahwa pemerintah desa telah menerapkan ukuran terakhir transparansi, yaitu sistem hukum yang menjamin keterbukaan pengelolaan keuangan.
Referensi
Admin prokomsetda, 22 Mei 2017. Pengertian, Prinsip dan Penerapan Good Governance di Indonesia. https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/.
Aprilia Novitasari & Ulfah Setia Iswara (2024). Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Studi Kasus Desa Pepelegi). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi Vol 13 No 6, ISSN: 2461-0585. Hal. 1-17. https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/6015.
Baihaqi, et.al. (2017). Proses Perencanaan Dan Penganggaran Keuangan Desa (Studi Di Desa-Desa Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara). Jurnal Akuntansi, Vol. 7 No. 1, Hal. 61–76. https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.7.1.61-76
Bramantyo, R. Y. & Windradi, Fitri (2022). Peran Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Musyawarah Masyarakat Desa dalam Kedudukannya sebagai Pemerintah Desa terhadap Perencanaan Pembangunan Desa. Jurnal Transparansi Hukum, ISSN-Online 2613-9197, Vol. 5 No. 1 (2022), 152-167. https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.3632.
Dethan, M. (2019). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add): Suatu Pendekatan Teoritis. Jurnal Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas, Vol 7 No 1 (2019), e-ISSN: 2715-1158, Hal. 15 - 19. https://doi.org/10.35508/jak.v7i1.1300.
Hidayat, Asep & Irvanda, M. (2022). Optimalisasi Penyusunan dan Pembuatan Laporan untuk Mewujudkan Good Governance. Jurnal Ilmiah Hospitality Vol 11 No 1: Juni 2022 https://doi.org/10.47492/jih.v11i1.1611.
Ipan Nurhidayat (2023). Prinsip-Prinsip Good Governance di Indonesia. Journal Education and Government Wiyata, Vol 1 No 1 (2023), 40–52. https://doi.org/10.71128/e-gov.v1i1.5.
Karyana, Ayi (2014). Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Kristianten. (2006). Transparansi Anggaran Pemerintah. Rineka Cipta, Jakarta.
Kurniawan, I., et.al. (2020). Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Para Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 2 (2020), Hal. 32–36. https://doi.org/10.53860/losari.v2i2.26
Maya Septiani, 31/01/2020. Strategi Mewujudkan Transparansi dan Partisipasi dalam Pelayanan Publik (artikel). Ombudsman.go.id https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--strategi-mewujudkan- .
Nisfatul Laili, et.al. (2022). Penerapan Sistem Keuangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pelemwatu. WORLDVIEW : Jurnal Ekonomi Bisnis dan Sosial Sains, Volume 01 Nomor 02, Hal. 147-152. https://jurnal.uwp.ac.id/feb/index.php/ie
Pamungkas, B. P. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal USM Law Review (JULR) Vol. 2 No. 2 (2019), Hal. 152-176. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271.
Prasasti,P. F. & Muhammad Farid Ma’ruf (2025). Analisis Peran Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Mandiri (Studi Kasus Desa Kalanganyar Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Volume 02, Nomor 12, Hal. 598-614. https://doi.org/10.5281/zenodo.15699644.
Rahmatika, M. A. & Johan Arifin (2025). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pencegahan Tindak Korupsi di Inspektorat DKI Jakarta. NCAF : Prosiding of National Conference on Accounting & Finance, Volume 7, 2025, Hal. 112-119. Fakultas Bisnis dan Ekonomi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Ramlan & Eka NAM Sihombing, 2021. Hukum Pemerintahan Desa. Enam Media, Medan.
Rauf, Rahyunir & Maulidiah, Sri 2015. Pemerintahan Desa. Zanafa Publishing, Pakanbaru.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.
Susila Wibawa, K. C. (2019). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Administrative Law and Governance Journal, vol. 2, no. 2, Jun. 2019. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.218-234.
Widia Permatasari, 10 September 2024. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). kuok.desa.id https://kuok.desa.id/artikel/2024/9/10/badan-permusyawaratan-desa-.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All writing in this journal is the sole responsibility of the author. Jeinsa provides open access to anyone so that the information and findings in these articles are useful for everyone. Jeinsa can be accessed and downloaded for free, free of charge, following the 
Jeinsa : Jurnal Ekonomi Sidenreng Rappang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






