KEADILAN KONTRAKTUAL PADA PERJANJIAN BAKU DIGITAL DI PLATFORM SHOPEE: KLAUSULA SEPIHAK, AUTO-RENEWAL, DAN STANDAR ‘INFORMED CONSENT’ DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.404Kata Kunci:
Keadilan Kontraktual, Perjanjian Baku Digital, Shopee, Perlindungan Konsumen, Informed ConsentAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadilan kontraktual dalam perjanjian baku digital pada platform Shopee, khususnya terkait klausula sepihak, auto-renewal, dan standar informed consent dalam perspektif perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap mahasiswa IAIN Parepare sebagai pengguna aktif Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian baku digital Shopee masih didominasi oleh klausula sepihak yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pelaku usaha dibandingkan konsumen. Selain itu, sistem auto-renewal pada beberapa layanan belum sepenuhnya dipahami oleh pengguna sehingga berpotensi menimbulkan kerugian akibat kurangnya transparansi informasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa sebagian besar pengguna tidak membaca atau memahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui penggunaan layanan, sehingga prinsip informed consent belum terpenuhi secara optimal. Dengan demikian, perjanjian baku digital Shopee belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan kontraktual dan perlindungan konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pelaku usaha, konsumen, dan regulator dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen di era digital.
Referensi
Abidin, Anugrah. “‘Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan Transaksi Online Di Kab. Pinrang (Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)’ ( ).” Iain Parepare, 2025.
Abidin Zainal Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum Jakarta Raja Grafindo Persada, 2006.
Ahyar, Hardani, Helmina Andriani, Dhika Juliana Sukmana, S Pd Hardani, Nur Hikmatul Auliya Ms, B Gc, M S Helmina Andriani, R A Fardani, J Ustiawaty, And E F Utami. “Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif.” Yogyakarta: Cv. Pustaka Ilmu, 2020.
Attamimi, Zeehan Fuad, And Nurul Aulia. “The Standard Digital Agreement For Shopee Pay Later Users In Terms Of Consumer Protection Laws Perspective.” Law And Justice 9, No. 1 (2024): 151–62.
Cao, Yanyan, Nabeel Mahdi Althabhawi, And Rizal Rahman. “Consumer Rights Protection In Online Automatic Renewal Subscriptions.” International Journal Of Law And Management, 2025.
Fiantika, Feny Rita, Mohammad Wasil, S R I Jumiyati, Leli Honesti, S R I Wahyuni, Erland Mouw, Imam Mashudi, N U R Hasanah, Anita Maharani, And Kusmayra Ambarwati. “Metodologi Penelitian Kualitatif.” Padang: Pt. Global Eksekutif Teknologi 56 (2022).
Handriani, Aan. “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online.” Pamulang Law Review 3, No. 2 (2020): 127–38.
Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra, And Gunardi Lie. “Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Elektronik Pada Transaksi E-Commerce Indonesia.” Media Hukum Indonesia (Mhi) 3, No. 4 (2025).
Hayati, Adis Nur. “Rethinking Consent: Examining The Adequacy Of The Concept Of Consent In Digital Platform Agreements Under Indonesian Civil Code.” Jurnal Ham 16 (2025): 151.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Kencana, 2010.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57, No. 11 (2006).
Kaligis, Otto Cornelis. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Yarsif Watampone, 2012.
Kaukab, Rashid S. “Consumer Protection And E-Commerce,” 2025.
Kim, Nancy S. “New Developments In Digital And Wrap Contracts.” Bus. Law. 76 (2020): 349.
Moleong, Lexy J, And Tjun Surjaman. “Metodologi Penelitian Kualitatif,” 2014.
Nomor, Undang-Undang. “Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” 8ad.
Pasaribu, Bangsawan, Endri Endri, And Irwandi Syahputra. “Studi Analisis Perkembangan Ketentuan Asas Legalitas Formil Dan Materiil Dalam Kuhp.” Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2023.
Prasetyo, Ade Jona, Saidin Saidin, And Tan Kamello. “Perlindungan Hukum Konsumen Tentang Adanya Klausula Baku Dalam Kontrak Elektronik Antara Konsumen Dan Pihak E-Commerce (Studi Kasus Pada E-Commerce Shopee).” Gorontalo Law Review, 2024, 466–79.
Ramadanti, Cahyani, And Melani Darman. “Klausula Baku & Konsumen: Keadilan Kontrak Di Era Belanja Online (Studi Kasus Shopee): Penelitian.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 4, No. 3 (2026): 16264–73.
Ramli, Tasya Safiranita, Ahmad M Ramli, Rika Ratna Permata, Ega Ramadayanti, And Rizki Fauzi. “Aspek Hukum Platform E-Commerce Dalam Era Transformasi Digital.” Jurnal Studi Komunikasi Dan Media 24, No. 2 (2020): 119–36.
Ri, U U. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lembaran Negara Republik Indonesia 42 (1999).
Rosenberg, James. Essays On John Rawls And Social Theory. Harvard University, 2024.
Sagra, Maulfie Nur Aufa. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Online.” Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2021.
Said, M Yasir, And Yati Nurhayati. “A Review On Rawls Theory Of Justice.” International Journal Of Law, Environment, And Natural Resources 1, No. 1 (2021): 29–36.
Seran, Diego Fernando, Andika Wijaya, And Satriya Nugraha. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata Dan Uu Perlindungan Konsumen.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, No. 2 (2025).
Simbolon, Nanci Yosepin, And M Sh. “Pengantar Ilmu Hukum.” Pengantar Ilmu Hukum 87 (2022).
Sugianingsih, Ni Kadek, And I Gede Perdana Yoga. “Sinkronisasi Pengaturan Kontrak Elektronik Pada Pasal 18 Uu Ite Dan Kuh Perdata Dalam Perlindungan Konsumen E-Commerce.” Jurnal Media Akademik (Jma) 3, No. 12 (2025).
Sugiyono, Sugiyono. “Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.” Google Scholar Alfabeta, 2013.
Syahrin, Muhammad Alvi. “Konsep Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Nasional Dan Uncitral Model Law On Electronic Commerce Tahun 1996: Studi Perbandingan Hukum Dan Impilkasinya Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, No. 2 (2020): 105–22.
Vera, Serlita Okky. “Perlindungan Hak Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Via Shopee.” Badamai Law Journal 6, No. 2 (N.D.): 338–51.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All writing in this journal is the sole responsibility of the author. Jeinsa provides open access to anyone so that the information and findings in these articles are useful for everyone. Jeinsa can be accessed and downloaded for free, free of charge, following the 
Jeinsa : Jurnal Ekonomi Sidenreng Rappang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






