PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA : PENDEKATAN YURIDIS EMPIRIS DI PINRANG

Penulis

  • Rahmi Rahmi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Zainal Said Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Rezky Hidayah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Islamiyah Islamiyah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Ibnu Munzir Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Andri Saputra Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare

DOI:

https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.402

Kata Kunci:

Konflik Agraria, Pemerintah Daerah, Pendekatan Yuridis Empiris, Penyelesaian Sengketa, Hukum Agraria

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan yuridis empiris di Kelurahan Maccorawalie, Kabupaten Pinrang. Konflik agraria merupakan permasalahan yang kompleks dan multidimensional yang dipengaruhi oleh ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih regulasi, lemahnya perlindungan hukum, serta konflik kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan sumber data primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik agraria belum berjalan secara optimal. Pemerintah daerah yang seharusnya berperan sebagai mediator, fasilitator, regulator, dan koordinator belum mampu menjalankan fungsi tersebut secara maksimal. Hal ini terlihat dari tidak adanya upaya mediasi, lemahnya fasilitasi terhadap masyarakat, minimnya kebijakan atau intervensi pemerintah, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Selain itu, efektivitas peran pemerintah daerah dipengaruhi oleh ketidakpastian hukum, keterbatasan kewenangan, lemahnya koordinasi antar lembaga, minimnya peran aktif pemerintah daerah, dan adanya dugaan praktik mafia tanah. Implementasi penyelesaian konflik agraria juga menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum normatif (das sollen) dengan praktik di lapangan (das sein). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum agraria serta menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

 

Referensi

Aksinudin. (2023). Implikasi pertanahan dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 6(1).

Arikunto, S. (2021). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Fauzi, A. (2023). Penyelesaian konflik agraria di Indonesia dalam perspektif hukum. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2). https://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/6060

Fauziah, N. (2024). Sengketa lahan dan konflik agraria di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 5(1).

Hidayat, R. (2024). Peran pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah. Jurnal Administratum, 12(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55650

Lestari, D. (2024). Konflik agraria dan perlindungan hukum masyarakat adat di Indonesia. Jurnal Tunas Agraria, 7(1). https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Oktaviani, D. (2024). Peran pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik agraria. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Pratama, Y. (2023). Analisis konflik agraria di Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum UNIKOM, 15(2). https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/view/11617

Rahman, M. (2024). Pendekatan yuridis empiris dalam penyelesaian konflik agraria. Jurnal Batavia Law Review, 5(1). https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/149

Siadari, E. (2024). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi. Jurnal Pagaruyuang Law Journal, 8(2).

Soekanto, S. (2020). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-05-20

Cara Mengutip

Rahmi, R., Said, Z. ., Hidayah, R. ., Islamiyah, I., Munzir, I. ., & Saputra, A. . (2026). PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA : PENDEKATAN YURIDIS EMPIRIS DI PINRANG . Jurnal Ekonomi Ichsan Sidenreng Rappang, 5(1), 179–196. https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.402

Terbitan

Bagian

Articles