PRIVACY BY DESIGN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KONSUMEN: INTEGRASI ISO 31700-1:2023 KE DALAM REGULASI PRODUK & LAYANAN DIGITAL DI INDONESIA

Penulis

  • Rahmi Rahmi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Zainal Said Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Rezky Hidayah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Nur Ali Padengka Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Nursyamsi Mahmud Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare
  • Ririn Pratiwi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam Iain Parepare

DOI:

https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.403

Kata Kunci:

Privacy by Design, perlindungan konsumen digital, pelindungan data pribadi, ISO 31700-1:2023, Kebocoran Data

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep Privacy by Design sebagai instrumen perlindungan konsumen digital dalam perkara Nomor 235/Pdt/G/2020/PN.Jkt.Pst terkait kebocoran data pengguna Tokopedia, serta mengkaji relevansi integrasi standar ISO 31700-1:2023 ke dalam regulasi digital di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan standar internasional terkait perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Privacy by Design dalam sistem digital di Indonesia belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari lemahnya perlindungan keamanan data, minimnya kontrol pengguna terhadap data pribadi, serta pendekatan regulasi yang masih bersifat reaktif. Meskipun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat, implementasi prinsip privacy by default dan perlindungan berbasis desain sistem masih memerlukan pengaturan teknis yang lebih konkret. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi prinsip Privacy by Design dan standar ISO 31700-1:2023 penting untuk memperkuat perlindungan konsumen digital, meningkatkan keamanan data pribadi, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada hak konsumen.

Referensi

Alatas, H. H. R., & Djajaputra, G. (2025). Government Accountability in Data Breach (NPWP Case).

Araswati, D., et al. (2025). Analisis Konseptual Penerapan Privacy-by-Design dalam Perlindungan Informasi Pribadi. Jurnal Pendidikan Tambusai.

Astuti, E. F., et al. (2024). Awareness of Personal Data Protection in Indonesia.

Cavoukian, A. (2011). Privacy by Design: The 7 Foundational Principles. Information and Privacy Commissioner of Ontario.

Doherty, C., Baldwin, M., Lambe, R., Altini, M., & Caulfield, B. (2025). Privacy in con-sumer wearable technologies: a living systematic analysis of data policies across leading manufacturers. npj Digital Medicine, 8, Article 363. https://doi.org/10.1038/s41746-025-01757-1

European Data Protection Board. (2020). Guidelines 4/2019 on Article 25 Data Protec-tion by Design and by Default.

European Data Protection Board. (2020). Guidelines on Data Protection by Design and by Default.

European Union. (2016). Regulation (EU) 2016/679 (General Data Protection Regula-tion).

Global Privacy Enforcement Network. (2024). GPEN Sweep 2024: Deceptive Design Patterns.

Google, Temasek, & Bain & Company. (2024). e-Conomy SEA 2024 Report. Retrieved from https://economysea.withgoogle.com

Gunawan, P. W. (2024). Kesadaran Keamanan Data Pribadi: Perbandingan UU PDP dan GDPR.

Hidayah, G. R., et al. (2024). Studi Komparatif Perlindungan Data Pribadi dalam UU ITE 2024 dan UU PDP 2022.

IRAC Method. (2020). Legal Research Methodology in Normative Legal Studies. Journal of Legal Studies, 12(2), 45–58.

ISO. (2023). ISO 31700-1:2023 Consumer Protection — Privacy by Design for Consumer Goods and Services — Part 1: High-Level Requirements. Geneva: International Organization for Standardization.

Mumtaz, A. F., et al. (2025). Implementasi Privacy by Design dan Privacy by Default melalui Pendekatan Zero Trust. Journal of Legal Reform.

OECD. (2024). Declaration on Protecting and Empowering Consumers in the Digital and Green Transitions. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2026). Privacy and data protection.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sembiring, P. E., et al. (2024). Implementasi Desain Privasi dalam Perlindungan Data Biometrik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Usman, N., & Prakasa, S. U. W. (2024). Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Pertanggungjawaban Otoritas terhadap Keamanan Siber. Jurnal Doktrina.

Usman, N., & Prakasa, S. U. W. (2024). Perlindungan hukum data pribadi dan pertanggungjawaban otoritas terhadap keamanan siber. Jurnal Doktrina, 7(2), 115–129.

Yoga, I. M. W. P., et al. (2024). ROPA dalam UU PDP dan GDPR.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-05-21

Cara Mengutip

Rahmi, R., Said, Z. ., Hidayah, R. ., Padengka, N. A. ., Mahmud, N. ., & Pratiwi, R. . (2026). PRIVACY BY DESIGN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KONSUMEN: INTEGRASI ISO 31700-1:2023 KE DALAM REGULASI PRODUK & LAYANAN DIGITAL DI INDONESIA . Jurnal Ekonomi Ichsan Sidenreng Rappang, 5(1), 197–210. https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.403

Terbitan

Bagian

Articles