OPTIMALISASI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM SISTEM PERPAJAKAN MODERN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAKASSAR SELATAN

Penulis

  • Djafar Djafar Program Studi Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar
  • Intan Ansar Program Studi Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar
  • Indah Indah Program Studi Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar
  • Erni Virda Apriliani Program Studi Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar
  • Agustina Adinda Putri Program Studi Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar
  • Deska Maharani Program Studi Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar
  • Putri Sofyan Program Studi Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.466

Kata Kunci:

Modern Tax System, Taxpayer Compliance, Tax Services

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh penerapan sistem perpajakan modern terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Sistem perpajakan modern merupakan salah satu bentuk reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memanfaatkan teknologi informasi, penyederhanaan prosedur administrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif untuk menguji pengaruh variabel sistem perpajakan modern terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada 100 orang wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan sebagai responden penelitian. Selanjutnya, data yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode regresi linear sederhana untuk mengetahui besarnya pengaruh sistem perpajakan modern terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem perpajakan modern berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Berdasarkan hasil uji statistik t, diperoleh nilai t hitung sebesar 3,726, sedangkan nilai t tabel sebesar 1,984, sehingga nilai t hitung lebih besar daripada t tabel (3,726 > 1,984). Selain itu, nilai signifikansi yang diperoleh lebih kecil dari 0,05, sehingga hipotesis penelitian diterima. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semakin baik penerapan sistem perpajakan modern, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa modernisasi administrasi perpajakan mampu memberikan kemudahan dalam proses pelayanan perpajakan sehingga mendorong meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Referensi

Astana, I. W. S., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2017). Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern dan Kesadaran Wajib Pajak.

Ilhamsyah, R., Endang, M. G., & Dewantara, R. Y. (2016). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

James, S., & Alley, C. (2004). Tax Compliance, Self-Assessment and Tax Administration.

Madewing, I. (2013). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Ni Luh Putu Yunika Antari & Ni Luh Supadmi. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Kualitas Pelayanan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan WPOP.

Ni Putu Yunita Sari & I Ketut Jati. (2019). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Pernamasari, R., & Rahmawati, S. N. (2021). Modernisasi Administrasi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Qodariah, A. N. I., Suryadi, D., & Yuniati. (2018). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Penyuluhan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung.

Resmi, S. (2016). Perpajakan: Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

Sarunan, W. K. (2015). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia Edisi 12 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan WPOP.

Zuhair. (2018). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Djafar, D., Ansar, I. ., Indah, I., Apriliani, E. V. ., Putri, A. A. ., Maharani, D. ., & Sofyan, P. . (2026). OPTIMALISASI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM SISTEM PERPAJAKAN MODERN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAKASSAR SELATAN. Jurnal Ekonomi Ichsan Sidenreng Rappang, 5(1), 528–535. https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.466

Terbitan

Bagian

Articles